Pengelola WEB Terhadap Aspek
Hukum Dan Etika
Pengelola Web dikembangkan oleh beberapa institusi, lembaga atau organisasi yang sangat berpengaruh bagi perkembangan internet dan WEB di dunia.
- World Wide Web Consortium (W3C)
W3C atau yang biasa dikenal dengan World Wide Web Consortium adalah badan konsorium yang bekerja untuk mengembangkan standar internasional yang akan digunakan sebagai media perdagangan dan komunikasi online melalui internet. Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C.
- Internet Engineering Task Force (IETF)
IETF yang biasa dikenal dengan Internet Engineering Task Force adalah sebuah komunitas internasional jaringan terbuka dalam perancangan jaringan, operator, vendor peneliti yang berkaitan dengan evolusi arsitektur internet dan kelancaran internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
- Internet Architecture Board (IAB)
IAB bertanggung jawab dalam mendefiniskan backbone internet.
- Internet Society (ISOC)
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
- The Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.
- ICANN
singkatan dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers, adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
- INSTITUSI PENGELOLAAN WEB DI INDONESIA
APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)

PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia)

Dua nama tersebut merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia.
- ASPEK HUKUM DAN ETIKA DALAM INTERNET
Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini.
Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 : “Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindunga hukum”.
Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
"Hak cipta, Pencipta, Ciptaan, Pemegang hak cipta, Pengumuman, Perbanyakan, Program komputer , dan Lisensi."
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
1. Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
2. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
3. Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya
A. SUDUT PANDANG PEMERINTAH TERHADAP WEB
Pada umumnya jika hal yang dikaitkan dengan pemerintahan merupakan hal-hal yang bersifat lebih memiliki nilai lebih yang tidak ingin untuk dimiliki oleh orang lain. Hal-hal tersebut adalah:
- Hukum Privasi
Privasi merupakan salah satu unsur yang dilindungi dalam Hak Asasi Manusia. Privasi biasanya menyangkut sesuatu yang bersifat sangat pribadi atau hal yang sensitif. Konstitusi Indonesia tidak secara eksplisit mengatur mengenai perlindungan data didalam UUD 1945 (sama halnya juga dengan privasi). Dalam UUD 1945 ketentuan mengenai perlindungan data, secara implisit bisa ditemukan dalam pasal 28F dan 28G (1), mengenai kebebasan untuk menyimpan informasi dan perlindungan atas data dan informasi yang melekat kepadanya.
Pasal 28F UUD RI 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Pasal 28G Ayat (1) UUD RI 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Perlindungan data yang merupakan bagian dari cara untuk melindungi privasi, terkait erat dengan hak asasi manusia yang telah diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 (UU HAM). Sama halnya dengan UUD 1945, dalam UU HAM pun tidak menyatakan tegas ketentuan mengenai perlindungan data.
- HUKUM HAK CIPTA
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) melindungi secara otomatis tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakan oleh pihak lain tanpa izin pemegang hak cipta.
Elemen-elemen pada website yang dilindungi sebagai hak cipta:
1. Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual. Selain desain website dan konten website (dapat berupa teks atau tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software) yang merupakan obyek perlindungan hak cipta, elemen lain yang sering dijumpai pada sebuah website adalah logo, nama usaha, brand atau nama produk atau jasa, simbol, slogan, nama domain dan fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping dan sistem navigasi.
2. Untuk logo, nama produk atau jasa (brand), icon-icon dan slogan, perlindungannya diatur oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek) apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat [1] UU Merek). Berbeda dengan hak cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang memperoleh perlindungan hukum.
3. Nama domain juga tidak termasuk obyek perlindungan hak cipta. Namun, nama domain dapat didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain Anda sebagai merek di DItjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan produk atau jasa yang tercantum dalam pendaftaran. Dalam memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah.
B. CONTOH KASUS
1. Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berhasil melakukan perubahan pada seluruh nama partai disitus TNP KPU pada jam 11:24:16 sampai dengan 11:34:27. Perubahan ini menyebabkan nama partai yang tampil pada situs yang diakses oleh publik, seusai Pemilu Legislatif lalu, berubah menjadi nama-nama lucu seperti Partai Jambu, Partai Kelereng, Partai Cucak Rowo, Partai Si Yoyo,Partai Mbah Jambon, Partai Kolor Ijo, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004. Dan sidang kasus pembobolan situs TNP Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar Senin(16/8/2004).
2. Mabes Polri Tangkap Pembobol “Website” Partai Golkar, Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006. Dikatakan, penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan tersangka. Petugas belum mengetahui latar belakang tersangka membobol situs Partai Golkar. tersangka diduga kuat membobol website Partai Golkar dari pulau itu. “Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang Serangan terhadap situs partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan halaman berubah. “Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok, Pada 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”. Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan diganti dengan foto gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”. “Saat serangan pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha memperbaiki namun diserang lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
Jadi, tanggapan saya tentang dua contoh kasus diatas adalah perlunya adanya peningkatan sistem keamanan website yang kita kelola sepert dengan menggunakan internet farewell untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal.
SUMBER :
- http://naufalluthfi1012.blogspot.com/2017/03/institusi-pengelolaan-web-atau-internet.html
- https://fadinug.wordpress.com/2017/03/09/Institusi-pengelola-web-terhadap-aspek-hukum-dan-etika/
- https://nabilahmaudiyanti28.wordpress.com/2017/05/13/institusi-pengelolaan-web-internet-termasuk-aspek-hukum-dan-etika/
- https://jakapermanaug.wordpress.com/2015/03/12/contoh-kasus-pembobolan-website-di-indonesia/

Komentar
Posting Komentar